Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah. Adapun ketentuan untuk membeli hewan kurban yakni harus sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.
Selain itu, ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan. Lantas, kapan waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban? Dilansir laman bali.kemenag.go.id , Syaikh Wahbah Al Zuhaili Dalam kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu mengatakan:
“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.” Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur. Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Ketentuan tersebut sesuai panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang diterbitkan Kementerian Agama. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 itu, terdapat penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam: 1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2. cukup umur, yaitu: A. Unta minimal umur 5 tahun; B. Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun;
C. Kambing minimal umur 1 tahun. Adapun kondisi hewan kurban harus sehat seperti berikut: A. Tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
B. Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan; C. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas. Kemudian, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Apabila ada keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.