Perwira polisi bernama Kombes Anton Setiawan diduga telah menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktut Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun 2019. Uang tersebut disetorkan kepada Anton Setiawan secara bertahap. Dugaan keterlibatan Anton dalam kasus gratifikasi dan pemerasan ini diketahui lewat AKBP Dalizon, terdakwa kasus serupa, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalizon mengungkapkan ia awalnya menyetor sebesar Rp300 juta kepada Anton Setiawan. Kemudian, nominal itu bertambah menjadi Rp500 juta dan wajib disetorkan setiap bulannya pada tanggal 5. "Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai (saya) jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022), dikutip dari .
Lantas, seperti apakah profil Kombes Anton Setiawan? Tak banyak informasi mengenai Anton Setiawan. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan saat ini Anton menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi , Senin (12/9/2022). Diketahui, Anton sudah menjabat sebagai Kasubdit di Ditipidter Bareskrim Polri sejak Juli 2021. Dikutip dari , ia dimutasi menjadi Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri berdasarkan keputusan yang termuat di dalam lima surat Telegram terpisah, nomor ST/1506/VII/KEP./2021 hingga ST/1510/VII/KEP./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Sebelumnya, Anton pernah menjabat sebagai Direktur Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan. Dilansir , Ditkrimsus di bawah kepemimpinan Anton, pernah menangkap pengangkut minyak ilegal pada 2020 lalu. Kala itu, ketujuh pelaku tengah mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Jambi, Padang, hingga Riau.
Diketahui, Anton Setiawan juga pernah menjabat sebagai Kapolres Natuna, dikutip dari . Menurut setempat, ia dimutasi dari jabatan tersebut pada 2014 dan digantikan AKBP Amazona Pelamonia. Indonesia Police Watch (IPW) menuding Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton Setiawan dari jeratan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tudingan ini dilayangkan lantaran selama persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, Anton tidak pernah hadir. Padahal, menurut pengakuan terdakwa AKBP Dalizon, Anton turut menikmati uang haram tersebut. Dalizon mengungkapkan dirinya rutin menyetorkan sejumlah uang pada Anton setiap bulannya pada tanggal 5.
Tak hanya itu, penanganan terhadap kasus ini dinilai aneh lantaran Bareskrim Polri tidak mengenakan UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Anton menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari Dalizon. "Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja."
"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri," beber Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (12/9/2022), dilansir . Lebih lanjut, Sugeng pun menilai perlindungan pada Anton Setiawan terlihat jelas lantaran keanehan tersebut. Terlebih, Anton kemudian dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel ke Ditipidter Bareskrim Polri.
"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri." "Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan." "Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," sambungnya.
Terkait tudingan IPW, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto enggan menanggapi. Ia hanya mengatakan dugaan Anton Setiawan menerima suap tengah didalami Propam. "Masih didalami Propam," katanya, Senin.