Polisi menegaskan Lesti Kejora sama sekali tidak dalam tekanan saat mencabut laporan KDRT yang menjerat Rizky Billar sebagai tersangka dan mengajukan restorative justice. "Ternyata tidak ada tekanan dari LK untuk mengajukan RJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). Karena tak ada tekanan, diakui Ade pihaknya menerima pengajuan restorative justice dari Lesti.
Sambil menunggu syarat restorative justice dipenuhi, Ade menyebut mengabulkan penangguhan penahanan dari keluarga Billar dan Lesti. Namun, Billar masih menyandang status tersangka. "Jadi MR atau RB (Rizky Billar) bisa pulang. Tapi dia harus melakulan wajib lapor sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Ade berjanji akan transparan. Pihaknya akan terus menginformasilan setiap perkembangan proses kasus dugaan KDRT Rizky Billar kedepannya. "Pastinya kami akan informasikan lebih lanjut," ujar Ade Ary. (Arie Puji Waluyo/ARI). Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.