Skip to content

Recent Posts

  • Lebih Baik Veloz atau Avanza: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?
  • Penyebab Minimnya Penerjemah Bahasa Jerman di Indonesia
  • 6 Tips Jitu Mempercepat Kehamilan
  • 6 Trik Menjual Agar Berhasil
  • 7 Karakter Orang Sukses Yang Harus di Miliki

Most Used Categories

  • Nasional (22)
  • Seleb (11)
  • Superskor (11)
  • Bisnis (9)
  • Metropolitan (4)
  • Regional (4)
  • Lifestyle (4)
  • Mata-lokal-memilih (3)
  • Kilas-kementerian (2)
  • Internasional (2)
Skip to content

harianviral.net

Seputar Informasi Viral dan Terhits

Subscribe
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM Harap Jaksa Susun Dakwaan Kuat dengan Alat Bukti Lengkap Tersangka Ferdy Sambo Cs

Komnas HAM Harap Jaksa Susun Dakwaan Kuat dengan Alat Bukti Lengkap Tersangka Ferdy Sambo Cs

adminSeptember 29, 2022

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap. Taufan berharap Jaksa dapat menyusun konstruksi dakwaan yang kuat didukung alat bukti yang lengkap. Ia berharap hal tersebut bisa dilakukan Kejaksaan meskipun ada keterangan yang berbeda dari para tersangka, perubahan keterangan berkali kali dari Bharada E, serta sejumlah benda penting terkait peristiwa yang masih belum ditemukan hingga saat ini.

"Kita harapkan bisa sebab jaksa yang dipilih kami dengar yang sudah pengalaman," kata Taufan. Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mempercepat penyusunan surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P 21.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Fadil menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka. Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan Bareskrim Polri. Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," jelasnya. Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan. "Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap. Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan. Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP. Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

brigadir j, ferdy sambo, hukum, kejaksaan agung, ketua komnas ham ahmad taufan damanik, nasional, pembunuhan berencana, polisi tembak polisi

Post navigation

Previous: Bek Italia, Giorgio Chiellini Menyampaikan Rasa Simpatinya untuk Harry Maguire, Begini Katanya
Next: Manfaat Program JKN Amat Dirasakan Pekerja Difabel Ini

Related Posts

Wapres Ma’ruf Amin Dijadwalkan Hadiri Peresmian Somatua Training Centre di Timika

November 27, 2022 admin

YKAN Pilih Agenda Lari sebagai Sarana Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Soal Alam karena Sederhana

November 27, 2022 admin

Pelapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Sebut Unggahan Roy Suryo Sebagai Penghinaan

November 14, 2022 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.